PINTU KESUKSESAN !!!
Monday, July 20, 2015
Wednesday, May 27, 2015
Thursday, April 23, 2015
Wednesday, March 18, 2015
Friday, December 12, 2014
Standar Manajemen Produksi
STANDAR
MANAJEMEN MUTU
Pengertian
Mutu
Manajemen
mutu merupakan sebuah filsafat dan budaya organisasi yang menekankan kepada upayamenciptakan
mutu yang konstan melalui setiap aspek dalam kegiatan organisasi. Manajemen
mutu membutuhkan pemahaman mengenai sifat mutu dan sifat sistem mutu serta komitmen
manajemen untuk bekerja dalm berbagai cara. Manajemen mutu sangat memerlukan
figure pemimpin yang mampu memotivasi agar seluruh anggota dalam organisai
dapat memberikan konstribusi semaksimal mungkin kepada organisasi. Hal tersebut
dapat dibangkitkan melalui pemahaman dan penjiwaan secara sadar bahwa mutu
suatu produk atau jasa tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi
menjadi tanggung jawab seluruh anggota dalam organisasi.
Dugaan
dan penafsiran yang sering timbul bahwa "mutu" diartikan sebagai
sesuatu yang :
-
Unggul dan bermutu tinggi
-
Mahal harganya
-
Kelas, tingkat atau bernilai tinggi
Dugaan
dan penafsiran tersebut di atas kurang tepat untuk dijadikan dasar dalam
menganalisa dan menilai mutu suatu produk atau pelayanan. Tidak jauh berbeda
dengan kebiasan mendefinisikan "mutu" dengan cara membandingkan satu
produk dengan produklainnya. Misalnya jam tangan Seiko lebih baik dari jam
tangan Alba.
Kedua pengertian mutu tersebut pada dasarnya mengartikan tingkat keseragaman yang dapat diramalkan dan diandalkan, disesuaikan dengan kebutuhan serta dapat diterima oleh pelanggan (custumer). Secara singkat mutu dapat diartikan: kesesuaian penggunaan atau kesesuaian tujuan atau kepuasan pelanggan atau pemenuhan terhadap persyaratan. Mutu Harus Berfokus pada Kebutuhan Pelanggan Prinsip mutu, yaitu memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction).
Kedua pengertian mutu tersebut pada dasarnya mengartikan tingkat keseragaman yang dapat diramalkan dan diandalkan, disesuaikan dengan kebutuhan serta dapat diterima oleh pelanggan (custumer). Secara singkat mutu dapat diartikan: kesesuaian penggunaan atau kesesuaian tujuan atau kepuasan pelanggan atau pemenuhan terhadap persyaratan. Mutu Harus Berfokus pada Kebutuhan Pelanggan Prinsip mutu, yaitu memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction).
Dalam
manajemen mutu, pelanggan dibedakan menjadi dua, yaitu:
-
Pelanggan internal (di dalam organisasi)
-
Pelanggan eksternak (di luar organisasi)
Pada
pengertian manajemen tradisional, yang dimaksud pelanggan adalah pelanggan
eksternal (di luar organisasi). Mengapa pelanggan internal menjadi perhatian
manajemen mutu? Jawabnya, adalah apabila pribadi yang ada di dalam organisasi
tersebut dilayani dengan baik, otomatis mereka akan melayani pelanggan
eksternal secara baik pula.
Organisasi dikatakan bermutu apabila kebutuhan pelanggan bisa dipenuhi dengan baik. Dalam arti bahwa pelanggan internal, missal guru, selalu mendapat pelayanan yang memuaskan dari petugas TU, Kepala Sekolah selalu puas terhadap hasil kerja guru dan guru selalu menanggapi keinginan siswa.
Organisasi dikatakan bermutu apabila kebutuhan pelanggan bisa dipenuhi dengan baik. Dalam arti bahwa pelanggan internal, missal guru, selalu mendapat pelayanan yang memuaskan dari petugas TU, Kepala Sekolah selalu puas terhadap hasil kerja guru dan guru selalu menanggapi keinginan siswa.
PRINSIP-PRINSIP
MANAJEMEN MUTU
Manajemen
mutu adalah aspek dari seluruh fungsi manajemen yang menetapkan dan
melaksanakan kebijakan mutu. Pencapaian mutu yang diinginkan memerlukan
kesepakatan dan partisipasi seluruh anggota organisasi, sedangkan tanggung
jawab manajemen mutu ada pada pimpinan puncak. Untuk melaksanakan manajemen
mutu dengan baik dan menuju keberhasilan, diperlukan prinsip-prinsip dasar yang
kuat. Prinsip dasar manajemen mutu terdiri dari 8 butir, sebagai berikut:
1.
Setiap orang memiliki pelanggan
2.
Setiap orang bekerja dalam sebuah sistem
3.
Semua sistem menunjukkan variasi
4.
Mutu bukan pengeluaran biaya tetapi investasi
5.
Peningkatan mutu harus dilakukan sesuai perencanaan
6.
Peningkatan mutu harus menjadi pandangan hidup
7.
Manajemen berdasarkan fakta dan data
8.
Fokus pengendalian (control) pada proses, bukan hanya pada hasil output
Sasaran
Mutu merupakan tujuan yang akan dicapai dalam melakukan proses pada suatu
Perusahaan / Organisasi. Seperti diketahui bahwa Kebijakan Mutu yang telah
ditentukan bisa sebagai pembuka jalan dalam pembuatan Sasaran Mutu, itu
merupakan salah satu cara termudah, walaupun bisa saja menggunakan masukan dari
tingkatan bawah (bottom-up) atau cara - cara lainnya. Semua cara - cara
tersebut setidaknya harus sesuai dengan fokus kepada pelanggan dan
dikomunikasikan ke semua tingkatan dalam Perusahaan / Organisasi.
Pembuatan Sasaran Mutu ini terbagi menjadi dua yaitu Sasaran Mutu untuk tingkatan Perusahaan / Organisasi dan Sasaran Mutu untuk tingkatan / fungsi terkait.
Pembuatan Sasaran Mutu ini terbagi menjadi dua yaitu Sasaran Mutu untuk tingkatan Perusahaan / Organisasi dan Sasaran Mutu untuk tingkatan / fungsi terkait.
ISO 9000
ISO
9000 dikeluarkan tahun 1987 oleh International Organization for Standardization
yang selanjutnya konsep ini dikenal sebagai standar manajemen mutu (quality
management).
Tujuan
utama ISO 9000 adalah:
1.Organisasi
harus mencapai dan mempertahankan mutu produk atau jasa yang dihasilkan
sehingga secara berkesinambungan dapat memenuhi kebutuhan para pembeli.
2.Organisasi
harus memberikan keyakinan kepada pihak manajemen bahwa mutu yang dimaksud
telah dicapai dan dapat dipertahankan.
3.Organisasi
harus memberikan keyakinan kepada pihak pembeli bahwa mutu yang dimaksud telah
dicapai.
Terdapat
5 standar mutu internasional yaitu:
1.ISO
9000
Merupakan
peta jaringan yang memberikan definisi dasar dan konsep-konsep serta
menjelaskan bagaimana suatu perusahaan memilih dan menggunakan standar yang
lain dalam seri tersebut.
2.ISO
9001
Merupakan
standar yang paling komprehensif dan digunakan untuk menjamin mutu pada tahap
desain, pengembangan, produksi, instalasi dan pelayanan jasa. ISO 9001 biasanya
digunakan untuk perusahaan manufaktur yang mendesain dan memproduksi barang
sendiri.
3.ISO 9002
Untuk
memenuhi syarat produksi dan instalasi yang memerlukan jaminan.
4.ISO
9003
Untuk
menjamin pemeriksaan dan uji akhir. Biasanya digunakan untuk laboratorium
pengujian, pusat kalibrasi dan distributor peralatan yang melakukan pemeriksaan
dan pengujian produk yang dipasok.
5.ISO
9004
Digunakan
untuk kepentingan internal dan bukan untuk situasi kontraktual. ISO 9004
mencakup elemen pokok yang mempengaruhi sistem jaminan mutu. Termasuk di
dalamnya: tanggung jawab manajemen, pemasaran, pengadaan, langkah pengendalian,
pemanfaatan SDM, faktor keamanan dan penggunaan metode statistika.
Proses
sertifikasi ISO 9000 meliputi penyusunan program mutu yang memenuhi persyaratan
yang ditetapkan.
Persyaratan
yang ditetapkan meliputi:
1.Tanggung
jawab manajemen
2.Dokumentasi
sistem mutu
3.Peninjauan
ulang kontrak
4.Pengendalian
desain
5.Pembelian
6.Pengendalian
proses
7.Inspeksi
dan pengujian
8.Kalibrasi
9.Auditing
intern
10.Penanganan
produk yang rusak
11.Tindakan
perbaikan
Total Quality Management (management
kualitas terpadu )
Pada tahun-tahun sekarang sangat
sangat penting meningkatkan kualitas dari sebuah produk yang di hasilkan .
Tekanan ini banyak datang dari perusahaan -perusahaan besar internasional
seperti perusahaan mobil dan computer. Persaingan antar perusahaan tersebut
lebih memaksa mereka untuk lebih lagi meningkatkan kualitas produk yang di
hasilkan, agar mendapat kepercayaan dari pasar..
5( lima ) pilar dalam Total quality
management
Semua sistem manajemen yang
menjunjung tinggi kemanusiaan di perlukan untuk menyatukan prinsip prinsip
Total quality management ke dalam setiap aspek organisasi. Bill Creech, salah
seorang dari Tim manajemen impian tahun 90-an di Amerika, telah lama
menggunakan lima pilar sebagai suatu cara untuk memberikan gambaran akan
perlunya dasar yang luas bagi TQM . Menurut Bill Creech ,Produk adalah titik
pusat untuk tujuan dan pencapaian organisasi. Mutu dalam produk tidak mungkin
ada tanpa mutu di dalam proses. Mutu di dalam proses tidak mungkin ada tanpa
organisasi yang tepat. Organisasi yang tepat tidak ada artinya tanpa pemimpin
yang memadai. Komitmen yang kuat dari bawah ke atas merupakan pilar pendukung
bagi semua yang lain. setiap pilar tergantung pada pilar yang lainnya , dan
kalau salah satu lemah sendirinya yang lain akan lemah.
Penerapan
TQM dalam Organisasi
Didalam 5 pilar manajemen kualitas
terpadu , organisasi merupakan pilar di tengah. Cara kita berorganisasi jelas
mempengaruhi semua unsur dan kegiatan yang lain. Organisasi adalah kerangka
kerja yang diandalkan oleh seluruh sistem manajemen untuk mendapatkan hasil
kerja yang efisien. Untuk alasan tersebut organisasi lebih dari sesuatu dalam
menentukan kesehatan dan vitalitas keseluruhan dari sistem. Pengalaman
menunjukan bahwa beberapa struktur organisasi hanya cocok untuk sistem
sentralisasi,
sedangkan yang lain hanya cocok
untuk sistem desentralisasi. Penetapan sentralisme pada input dan
ketergantungan pada peraturan yang berlebihan menekan semangat manusia .
Perlakuan yang kasar terhadap factor sistem manusia memuat orang merasa
terasing dan juga bisa memadamkan motivasi kita. Sebaliknya struktur
desentralisasi mempermudah pemimpin dan membebaskan kreatifitas. Sebenarnya.
Pertanyaaan kuncinya adalah organisasi mengembangkan atau meredam semangat
manusia. Oleh karena itu bagaimana kita memilih organisasi yang dapat
melambungkan dan organisasi yang dapat memjatuhkan kita. Berkenaan dengan hal
itu , memikirkan struktur sebuah organisasidalam arti vertical merupakan hal
yang tradisional. Seertisebuah pyramid dengan sebuah puncak, suatu
dasar, dengan berlapis lapis
manajemen diantaranya. Tetapi ini dapat juga di pikirkan sebagai sebuah
segitiga , yang terletak pada sebuah sisinya, ada bagian depan dan belakang.
Semakin tinggi rasio gigi ke ekor dari organisasi itu. Tak perlu di pertanyakan
lagi, semakin sengitnya persaingan dalam era globaliasi, semakin banyak gigi
yang diperlukan. Karyawan di bagian depan, di ujung tombak yang langsung berhadapan
dengan pelanggan dan pesaing.
Kebanyakan dalam bisnis Amerika
menyebut karyawan sebagai Frontline
(garis depan), tetapi itu hanya
berupa pemikiran depan ke belakang. Dalam analisis akhir, peran dimenangkan
dengan apa yang terjadi di depan .Hasil akhir dari persaingan ekonomi antar
organisasi dan antar negara ditentukan dengan cara yang tepat sama. Hasil
akhirnya tergantung pada pelaksana ujung tombak. Oleh karena itu pemikiran
konseptual mengenai organisasi harus dimulai dari bawah (di bagian depan) dan
di lanjutkan dari situ, dengan focus yang semakin terpusat pada cara membuat
struktur tebaik bagi organisasi dan mengatur agar baggian garis depan menjadi
kompeten, kreatif, dan memberikan komitmennya sebagai prasyarat untuk sukses.
Perubahan sekarang sudah menyebar ke
mana mana dan proses mutu diucapkan oleh banyak orang. Tetapi hanya sedikit
terjadi perubahan yang sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh kebanyakan
perusahaan sedang memandang proses yang terjadi bukan merupakan perpanjangan
dari permintaaan mereka dari seluruh organisasi. Ini merupakan penghapusan yang
serius karena di situklah kerusakan paling menyedihkan akibat sentralisme.
Struktur yang di hasilkan nya dan tergantung dalam rangka.
mendukung ajarannya adalah kebalikan
dari cepat tanggap dan fleksibilitas. Dan hal itu membuat kuno dan tidak cocok
dengan persaingan gerak cepat dari zaman globalisasi. Sementara beberapa
praktisi.sentralisme yang penuh keyakinan mengaku mendukung perubahan , dalam
kenyataanya perubahan tadi hanyalah tambal sulam pada suatu sistem yang pada
dasarnya demikian rusak seingga kegunaan dari tambalan tadi demikian kecil.
Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3)
Pada Era Globalisasi,
setiap perusahaan yang bersaing di dunia internasional harus memperhatikan
segala aspek termasuk masalah ketenagakerjaan yang salah satunya mensyaratkan
adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja.
Di Indonesia Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dikenal
dengan istilah SMK3 sedangkan di dunia Internasional, standar K3 yang paling
popular adalah OHSAS 18001. Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja
(SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam
rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
K3 merupakan salah satu
aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga
kerja. Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para
pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua
bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.
Pengusaha harus
menyadari bahwa manajemen K3 bukan beban perusahaan tapi merupakan bagian
manajemen yang penting diperhatikan karena berhubungan dengan aspek vital
perusahaan yakni tenaga kerja. Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan
kerja atau gangguan kesehatan karena kerja maka yang dirugikan tetap perusahaan
karena mengurangi produktivitas kerja.
Dalam rangka
perlindungan tenaga kerja maka pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor 50
tahun 2012 tentang SMK3. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal
87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 50 tahun 2012
menyatakan perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari seratus atau kurang
dari seratus tetapi memliki potensi bahaya kecelakaan kerja cukup tinggi, maka
wajib menerapkan SMK3. Penerapan SMK3 di perusahaan akan di audit oleh badan
independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Bagi perusahaan yang lolos audit SMK3
maka mendapatkan sertifikat SMK3 dan juga bendera K3 emas/perak.
Penilaian SMK3
menghasilkan 3 kriteria :
- Untuk tingkat pencapaian
penerapan 0 – 59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang
- Untuk tingkat pencapaian
penerapan 60 – 84% termasuk tingkat penilaian penerapan Baik
- Untuk tingkat pencapain 85 –
100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan
Setidaknya ada beberapa
alasan mengapa perusahaan menerapkan SMK3, yaitu tentang hak pekerja akan
keselamatan diri mereka,efesiensi biaya perusahaan karena berkurang kecelakaan
kerja, pemenuhan peraturan pemerintah yang mewajibkan SMK3, pencitraan kepada
klien bahwa perusahaan telah memperhatikan smk3, dan agar produk bisa diterima
didunia international.
Implementasi SMK3 tidak
jauh berbeda dengan standar internasiona OHSAS 18001 dimana ada konsep dasar
dari SMK3 yakni PDCA cycle (Plan, Do, Check, Action), berikut kami jelaskan
sedikit tentang konsep PDCA :
- PLAN (Perencanaan) : Menetapkan
sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai kebijakan
K3 perusahaan
- DO (Pelaksanaan) : Pelaksanaan
proses
- Check (Pemeriksaan) : memantau
dan mengukur kegiatan proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan
perundang-undangan dan persyaratan k3 lainnya serta melaporkan hasilnya
- ACTION (Tindakan) : mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja k3 secara berkelanjutan.
ISO 14000
Merupakan standar
internasional yang membantu organisasi untuk menerapkan Sistem Manajemen
Lingkungan dengan efektif. Menerapkan sistem manajemen lingkungan bukan hanya
memberi perhatian terhadap lingkungan, namun juga mengurangi kemungkinan kerugian
dan meningkatkan keuntungan.
Manfaat sertifikasi
ISO 14001 antara lain:
1.Perlindungan
terhadap lingkungan
2.Dasar persamaan
kompetitif
3.Menunjukkan
kesesuaian dengan peraturan.
4.Pembentukan sistem
pengelolaan yang efektif
5.Penurunan biaya
6.Penurunan kecelakaan
kerja.
7.Peningkatan hubungan
masyarakat
8.Peningkatan kepercayaan
dan kepuasan konsumen
9.Peningkatan
perhatian manajemen puncak.
Adapun kategori ISO
14000 adalah:
1.ISO 14001 (Sistem
Pengolaan Lingkungan / Environmental Management System)
Komite ISO 14001
adalah kategori SC1 (sub komite 1), dipimpin oleh Inggris Terdapat tiga dokumen
SC1 yang penting, antara lain:
A .Spesifikasi:
menyangkut persyaratan minimum yang harus dipenuhi untuk memperoleh
sertifikasi.
B .Penggabungan:
mengetengahkan kriteria pendaftaran, maksud dan kaitan antara ISO 9000 dengan
ISO 14000, informasi untuk perusahaan kecil dan menengah, sejarah, diskusi,
interpretasi, definisi dan klasifikasi utama.
C .Pengarahan: berisi
pelaksanaan yang terbaik, konsep terbaru, pilihan dan sasaran.
2.ISO 14010 – 14015
(Pelaksanaan Audit Lingkungan / Environmental Auditing)
Merupakan kategori sub
komite 2 (SC2) yang dipimpin oleh Belanda. Audit memusatkan perhatian pada
apakah organisasi sudah memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan peraturan
SC1 mengenai sistem pengelolaan lingkungan. Bidang yang menjadi pusat perhatian
SC2 adalah: prinsip audit, prosedur audit, kualifikasi auditor, penilaian
lokasi, penyelidikan lingkungan.
3.ISO 14024 (Pemberian
Label Lingkungan / Environmental Labeling)
Pimpinan SC3 (sub
komite 3) adalah Australia. SC3 berhubungan dengan segala bentuk pernyataan
lingkungan, periklanan dan pemasaran. Rekomendasi pemberian label meliputi 3
jenis yaitu:
a.Produk yang dihasilkan
bersahabat dengan lingkungan
b.Pernyataan spesifik
produsen seperti dapat didaur ulang
c.Dampak
lingkunganatas produk
4.ISO 14031 (Evaluasi
Kinerja Lingkungan / Environmental Performance Evaluation)
Pimpinan SC4 (sub
komite 4) adalah Amerika Serikat. Evaluasi kinerja lingkungan adalah
suatu pengukuran yang berlanjut pada bagaimana suatu organisasi melaksanakan
kegiatan dan kemajuan yang telah dicapai.
5.ISO 14041 – ISO
14044 (Analisis Siklus Hidup / Life Cycle Analysis)
Pimpinan SC5 (sub
komite 5) aalah Jerman dan Perancis. Analisis siklus hidup mencakup tahap
desain konseptual atas produk, bahan baku, dampak operasional, daur ulang atau
pembuangan produk.
6.Istilah dan definisi
(SC 6)
SC6 dipimpin oleh
Norwegia. Tugasnya melakukan koordinasi penggunaan istilah-istilah standar yang
komprehensif di antara sub komite yang ada, karena sub komite yang terdiri dari
perwakilan negara asing memiliki perbedaan bahasa dan sistem hukum yang
berlaku.
7.ISO 14060 (Aspek
Lingkungan dan Standar Produk)
Dipimpin oleh Jerman,
fokus utamanya adalah memberikan arahan untuk penyusunan standar peraturan.
ISO 22001
ISO 22001 dan HACCP merupakan sistem manajemen keamanan pangan bagi
organisasi yang ingin menerapkan sistem untuk menjamin porduk
pangan yang higienis dan aman untuk dikonsumsi. Sistem ini secara sistematis
dapat menghindarkan timbulnya ancaman kesehatan oleh makanan dan akan
menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
OHSAS 18001
Standar ini
dikembangkan untuk membantu organisasi memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja dan peraturan
pemerintah. Sistem ini dapat diintegrasikan dengan Sistem Manajemen Mutu
dan Sistem Manajemen Lingkungan sehingga organisasi mempunyai satu sistem yang
terintegrasi.
ISO 13485
Standar ini
dikembangkan untuk sistem
manajemen mutu khusus untuk perangkat medis. ISO 13485 telah
diselaraskan terhadap 3 arahan, yaitu Alat kesehatan, Invitro Diagnostik
Devices dan Active Implantable Device).
Sumber
:
http://blog.stie-mce.ac.id/rina/2011/11/08/manajemen-mutu-dengan-iso/
http://renggaarnalisrenjani.wordpress.com/2013/04/12/mengenal-iso-14001-sistem-manajemen-lingkungan/
Monday, November 3, 2014
INSINYUR
CIRI-CIRI
PROFESIONALISME
Ciri-ciri
profesionalisme:
Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Tiga
Watak Kerja Profesionalisme
Kerja
seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya
kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan
atau mengharapkan imbalan upah materiil
Kerja
seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas
tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang,
ekslusif dan berat.
Kerja
seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus
menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang
dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut
Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika
profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap
kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum
dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a.
Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap
nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan
jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan
keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang
sering dianggap melanggar kode etik profesi dan.
b.
Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan
kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut
standar maupun kriteria profesional.
A.
PENGERTIAN PROFESIONALSME
Profesionalisme
merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang
menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung
pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.
B.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di
bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1.
Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result),
sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2.
Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat
diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3.
Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas
atau putus asa sampai hasil tercapai.
4.
Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh
“keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5.
Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga
terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Ciri
di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang
profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih
jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat
kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.
C.
KODE ETIK PROFESI
Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN). Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN). Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK :
a.
Sanksi moral
b.
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode
Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut
sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah
sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci
tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan
perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional
TUJUAN
KODE ETIK PROFESI :
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan.
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai
bidang.
Kode
etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya
pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional,
misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM
Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan
lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki
kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini
perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan
itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan
kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
UNDANG-UNDANG
YANG MENGATUR TENTANG PROFESI INSINYUR DI INDONESIA.
Di Indonesia,
undang-undang tentang profesi keinsinyuran sudah diatur didalam UU Negara
Republik Indonesia, “ NOMOR 11 TAHUN
2014 TENTANG KEINSINYURAN “.
Undang-undang tersebut terdiri dari pasal 1 sampai dengan pasal 56.
Berikut penjelasan secara umum tentang UU Nomor 11 Tahun 2014 Tentang
Keinsinyuran.
1. Umum
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orangdalam
mengembangkan dirinya memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan
umum. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum tersebut, salah
satunya dapat dicapai dengan tersedianya sumber daya manusia yang andal dan
profesional yang mampu melakukan rekayasa teknik guna meningkatkan nilai
tambah, daya saing, daya guna, efisiensi dan efektivitas anggaran, perlindungan
publik, kemajuan ilmu dan teknologi, serta pencapaian kebudayaan dan peradaban
bangsa yang tinggi. Sumber daya manusia yang mampu melakukan rekayasa teknik
masih tersebar dalam berbagai profesi dan kelembagaan masing-masing, belum
mempunyai standar keahlian, kemampuan, dan kompetensi Insinyur. Insinyur
sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan jasa rekayasa teknik harus
memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara profesional sehingga
kegiatan yang dilakukannya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan
dirinya. Hasil karya Insinyur harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara
moril-materiil maupun di muka hukum sehingga layanan jasa di bidang
Keinsinyuran memiliki kepastian hukum, memberikan pelindungan bagi Insinyur dan
pengguna, serta dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung
tinggi etika profesi. Unsur penting dalam Praktik Keinsinyuran adalah sikap,
penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan teknik yang dimiliki,
yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimiliki
Insinyur harus terus-menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan industri. Perangkat
keilmuan yang dimiliki seorang Insinyur mempunyai karakteristik yang khas yang
terlihat dari kemampuan untuk melakukan upaya rekayasa teknik yang sesuai
dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan serta menyesuaikan dengan
perkembangan teknologi yang ada. Pengaturan Praktik Keinsinyuran dilakukan
untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta pelindungan kepada Pengguna
Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran. Pengaturan Praktik Keinsinyuran
dimaksudkan juga untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan
profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam
pembangunan nasional, serta menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran
Indonesia yang baik. Oleh karena itu, Praktik Keinsinyuran perlu diatur dalam
suatu peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan pelindungan hukum
kepada Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinsinyuran. Hal
tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan
lingkungan, dan keunggulan hasil rekayasa, untuk meningkatkan kualitas hidup,
serta kesejahteraan Insinyur dan masyarakat. Lingkup pengaturan Undang-Undang
tentang Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program
Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi
Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. Undang-Undang ini mengatur bahwa
Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran.
Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi
Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar
layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi
Insinyur.
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
50
(1)
Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak
sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak
sebagai insinyursebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan
kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran,
dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal
51
Setiap
Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi
standar Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga
mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan
Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Subscribe to:
Posts (Atom)