Friday, December 12, 2014

Standar Manajemen Produksi

STANDAR MANAJEMEN MUTU

Pengertian Mutu
Manajemen mutu merupakan sebuah filsafat dan budaya organisasi yang menekankan kepada upayamenciptakan mutu yang konstan melalui setiap aspek dalam kegiatan organisasi. Manajemen mutu membutuhkan pemahaman mengenai sifat mutu dan sifat sistem mutu serta komitmen manajemen untuk bekerja dalm berbagai cara. Manajemen mutu sangat memerlukan figure pemimpin yang mampu memotivasi agar seluruh anggota dalam organisai dapat memberikan konstribusi semaksimal mungkin kepada organisasi. Hal tersebut dapat dibangkitkan melalui pemahaman dan penjiwaan secara sadar bahwa mutu suatu produk atau jasa tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh anggota dalam organisasi.
Dugaan dan penafsiran yang sering timbul bahwa "mutu" diartikan sebagai sesuatu yang :
- Unggul dan bermutu tinggi
- Mahal harganya
- Kelas, tingkat atau bernilai tinggi
Dugaan dan penafsiran tersebut di atas kurang tepat untuk dijadikan dasar dalam menganalisa dan menilai mutu suatu produk atau pelayanan. Tidak jauh berbeda dengan kebiasan mendefinisikan "mutu" dengan cara membandingkan satu produk dengan produklainnya. Misalnya jam tangan Seiko lebih baik dari jam tangan Alba.
Kedua pengertian mutu tersebut pada dasarnya mengartikan tingkat keseragaman yang dapat diramalkan dan diandalkan, disesuaikan dengan kebutuhan serta dapat diterima oleh pelanggan (custumer). Secara singkat mutu dapat diartikan: kesesuaian penggunaan atau kesesuaian tujuan atau kepuasan pelanggan atau pemenuhan terhadap persyaratan. Mutu Harus Berfokus pada Kebutuhan Pelanggan Prinsip mutu, yaitu memenuhi kepuasan pelanggan (customer satisfaction).

 Dalam manajemen mutu, pelanggan dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Pelanggan internal (di dalam organisasi)
- Pelanggan eksternak (di luar organisasi)
Pada pengertian manajemen tradisional, yang dimaksud pelanggan adalah pelanggan eksternal (di luar organisasi). Mengapa pelanggan internal menjadi perhatian manajemen mutu? Jawabnya, adalah apabila pribadi yang ada di dalam organisasi tersebut dilayani dengan baik, otomatis mereka akan melayani pelanggan eksternal secara baik pula.
Organisasi dikatakan bermutu apabila kebutuhan pelanggan bisa dipenuhi dengan baik. Dalam arti bahwa pelanggan internal, missal guru, selalu mendapat pelayanan yang memuaskan dari petugas TU, Kepala Sekolah selalu puas terhadap hasil kerja guru dan guru selalu menanggapi keinginan siswa.

PRINSIP-PRINSIP MANAJEMEN MUTU
Manajemen mutu adalah aspek dari seluruh fungsi manajemen yang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mutu. Pencapaian mutu yang diinginkan memerlukan kesepakatan dan partisipasi seluruh anggota organisasi, sedangkan tanggung jawab manajemen mutu ada pada pimpinan puncak. Untuk melaksanakan manajemen mutu dengan baik dan menuju keberhasilan, diperlukan prinsip-prinsip dasar yang kuat. Prinsip dasar manajemen mutu terdiri dari 8 butir, sebagai berikut:
1. Setiap orang memiliki pelanggan
2. Setiap orang bekerja dalam sebuah sistem
3. Semua sistem menunjukkan variasi
4. Mutu bukan pengeluaran biaya tetapi investasi
5. Peningkatan mutu harus dilakukan sesuai perencanaan
6. Peningkatan mutu harus menjadi pandangan hidup
7. Manajemen berdasarkan fakta dan data
8. Fokus pengendalian (control) pada proses, bukan hanya pada hasil output
Sasaran Mutu merupakan tujuan yang akan dicapai dalam melakukan proses pada suatu Perusahaan / Organisasi. Seperti diketahui bahwa Kebijakan Mutu yang telah ditentukan bisa sebagai pembuka jalan dalam pembuatan Sasaran Mutu, itu merupakan salah satu cara termudah, walaupun bisa saja menggunakan masukan dari tingkatan bawah (bottom-up) atau cara - cara lainnya. Semua cara - cara tersebut setidaknya harus sesuai dengan fokus kepada pelanggan dan dikomunikasikan ke semua tingkatan dalam Perusahaan / Organisasi.
Pembuatan Sasaran Mutu ini terbagi menjadi dua yaitu Sasaran Mutu untuk tingkatan Perusahaan / Organisasi dan Sasaran Mutu untuk tingkatan / fungsi terkait.

ISO 9000
ISO 9000 dikeluarkan tahun 1987 oleh International Organization for Standardization yang selanjutnya konsep ini dikenal sebagai standar manajemen mutu (quality management). 
Tujuan utama ISO 9000 adalah:
1.Organisasi harus mencapai dan mempertahankan mutu produk atau jasa yang dihasilkan sehingga secara berkesinambungan dapat memenuhi kebutuhan para pembeli.
2.Organisasi harus memberikan keyakinan kepada pihak manajemen bahwa mutu yang dimaksud telah dicapai dan dapat dipertahankan.
3.Organisasi harus memberikan keyakinan kepada pihak pembeli bahwa mutu yang dimaksud telah dicapai.
Terdapat 5 standar mutu internasional yaitu:
1.ISO 9000
Merupakan peta jaringan yang memberikan definisi dasar dan konsep-konsep serta menjelaskan bagaimana suatu perusahaan memilih dan menggunakan standar yang lain dalam seri tersebut.
2.ISO 9001
Merupakan standar yang paling komprehensif dan digunakan untuk menjamin mutu pada tahap desain, pengembangan, produksi, instalasi dan pelayanan jasa. ISO 9001 biasanya digunakan untuk perusahaan manufaktur yang mendesain dan memproduksi barang sendiri.
3.ISO 9002
Untuk memenuhi syarat produksi dan instalasi yang memerlukan jaminan.
4.ISO 9003
Untuk menjamin pemeriksaan dan uji akhir. Biasanya digunakan untuk laboratorium pengujian, pusat kalibrasi dan distributor peralatan yang melakukan pemeriksaan dan pengujian produk yang dipasok.
5.ISO 9004
Digunakan untuk kepentingan internal dan bukan untuk situasi kontraktual. ISO 9004 mencakup elemen pokok yang mempengaruhi sistem jaminan mutu. Termasuk di dalamnya: tanggung jawab manajemen, pemasaran, pengadaan, langkah pengendalian, pemanfaatan SDM, faktor keamanan dan penggunaan metode statistika.
Proses sertifikasi ISO 9000 meliputi penyusunan program mutu yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Persyaratan yang ditetapkan meliputi:
1.Tanggung jawab manajemen
2.Dokumentasi sistem mutu
3.Peninjauan ulang kontrak
4.Pengendalian desain
5.Pembelian
6.Pengendalian proses
7.Inspeksi dan pengujian
8.Kalibrasi
9.Auditing intern
10.Penanganan produk yang rusak
11.Tindakan perbaikan

Total Quality Management (management kualitas terpadu )
Pada tahun-tahun sekarang sangat sangat penting meningkatkan kualitas dari sebuah produk yang di hasilkan . Tekanan ini banyak datang dari perusahaan -perusahaan besar internasional seperti perusahaan mobil dan computer. Persaingan antar perusahaan tersebut lebih memaksa mereka untuk lebih lagi meningkatkan kualitas produk yang di hasilkan, agar mendapat kepercayaan dari pasar..
5( lima ) pilar dalam Total quality management
Semua sistem manajemen yang menjunjung tinggi kemanusiaan di perlukan untuk menyatukan prinsip prinsip Total quality management ke dalam setiap aspek organisasi. Bill Creech, salah seorang dari Tim manajemen impian tahun 90-an di Amerika, telah lama menggunakan lima pilar sebagai suatu cara untuk memberikan gambaran akan perlunya dasar yang luas bagi TQM . Menurut Bill Creech ,Produk adalah titik pusat untuk tujuan dan pencapaian organisasi. Mutu dalam produk tidak mungkin ada tanpa mutu di dalam proses. Mutu di dalam proses tidak mungkin ada tanpa organisasi yang tepat. Organisasi yang tepat tidak ada artinya tanpa pemimpin yang memadai. Komitmen yang kuat dari bawah ke atas merupakan pilar pendukung bagi semua yang lain. setiap pilar tergantung pada pilar yang lainnya , dan kalau salah satu lemah sendirinya yang lain akan lemah.

Penerapan TQM dalam Organisasi
Didalam 5 pilar manajemen kualitas terpadu , organisasi merupakan pilar di tengah. Cara kita berorganisasi jelas mempengaruhi semua unsur dan kegiatan yang lain. Organisasi adalah kerangka kerja yang diandalkan oleh seluruh sistem manajemen untuk mendapatkan hasil kerja yang efisien. Untuk alasan tersebut organisasi lebih dari sesuatu dalam menentukan kesehatan dan vitalitas keseluruhan dari sistem. Pengalaman menunjukan bahwa beberapa struktur organisasi hanya cocok untuk sistem sentralisasi,
sedangkan yang lain hanya cocok untuk sistem desentralisasi. Penetapan sentralisme pada input dan ketergantungan pada peraturan yang berlebihan menekan semangat manusia . Perlakuan yang kasar terhadap factor sistem manusia memuat orang merasa terasing dan juga bisa memadamkan motivasi kita. Sebaliknya struktur desentralisasi mempermudah pemimpin dan membebaskan kreatifitas. Sebenarnya. Pertanyaaan kuncinya adalah organisasi mengembangkan atau meredam semangat manusia. Oleh karena itu bagaimana kita memilih organisasi yang dapat melambungkan dan organisasi yang dapat memjatuhkan kita. Berkenaan dengan hal itu , memikirkan struktur sebuah organisasidalam arti vertical merupakan hal yang tradisional. Seertisebuah pyramid dengan sebuah puncak, suatu
dasar, dengan berlapis lapis manajemen diantaranya. Tetapi ini dapat juga di pikirkan sebagai sebuah segitiga , yang terletak pada sebuah sisinya, ada bagian depan dan belakang. Semakin tinggi rasio gigi ke ekor dari organisasi itu. Tak perlu di pertanyakan lagi, semakin sengitnya persaingan dalam era globaliasi, semakin banyak gigi yang diperlukan. Karyawan di bagian depan, di ujung tombak yang langsung berhadapan dengan pelanggan dan pesaing.

Kebanyakan dalam bisnis Amerika menyebut karyawan sebagai Frontline
(garis depan), tetapi itu hanya berupa pemikiran depan ke belakang. Dalam analisis akhir, peran dimenangkan dengan apa yang terjadi di depan .Hasil akhir dari persaingan ekonomi antar organisasi dan antar negara ditentukan dengan cara yang tepat sama. Hasil akhirnya tergantung pada pelaksana ujung tombak. Oleh karena itu pemikiran konseptual mengenai organisasi harus dimulai dari bawah (di bagian depan) dan di lanjutkan dari situ, dengan focus yang semakin terpusat pada cara membuat struktur tebaik bagi organisasi dan mengatur agar baggian garis depan menjadi kompeten, kreatif, dan memberikan komitmennya sebagai prasyarat untuk sukses.
Perubahan sekarang sudah menyebar ke mana mana dan proses mutu diucapkan oleh banyak orang. Tetapi hanya sedikit terjadi perubahan yang sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh kebanyakan perusahaan sedang memandang proses yang terjadi bukan merupakan perpanjangan dari permintaaan mereka dari seluruh organisasi. Ini merupakan penghapusan yang serius karena di situklah kerusakan paling menyedihkan akibat sentralisme. Struktur yang di hasilkan nya dan tergantung dalam rangka.
mendukung ajarannya adalah kebalikan dari cepat tanggap dan fleksibilitas. Dan hal itu membuat kuno dan tidak cocok dengan persaingan gerak cepat dari zaman globalisasi. Sementara beberapa praktisi.sentralisme yang penuh keyakinan mengaku mendukung perubahan , dalam kenyataanya perubahan tadi hanyalah tambal sulam pada suatu sistem yang pada dasarnya demikian rusak seingga kegunaan dari tambalan tadi demikian kecil.

Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3)
Pada Era Globalisasi, setiap perusahaan yang bersaing di dunia internasional harus memperhatikan segala aspek termasuk masalah ketenagakerjaan yang salah satunya mensyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja bagi para tenaga kerja. Di Indonesia Sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dikenal dengan istilah SMK3 sedangkan di dunia Internasional, standar K3 yang paling popular adalah OHSAS 18001. Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
K3 merupakan salah satu aspek perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja. Pemikiran dasar dari K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.
Pengusaha harus menyadari bahwa manajemen K3 bukan beban perusahaan tapi merupakan bagian manajemen yang penting diperhatikan karena berhubungan dengan aspek vital perusahaan yakni tenaga kerja. Ketika ada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan karena kerja maka yang dirugikan tetap perusahaan karena mengurangi produktivitas kerja.
Dalam rangka perlindungan tenaga kerja maka pemerintah Indonesia mengeluarkan PP Nomor 50 tahun 2012 tentang SMK3. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP Nomor 50 tahun 2012 menyatakan perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari seratus atau kurang dari seratus tetapi memliki potensi bahaya kecelakaan kerja cukup tinggi, maka wajib menerapkan SMK3. Penerapan SMK3 di perusahaan akan di audit oleh badan independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Bagi perusahaan yang lolos audit SMK3 maka mendapatkan sertifikat SMK3 dan juga bendera K3 emas/perak.
Penilaian SMK3 menghasilkan 3 kriteria :
  1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 0 – 59% termasuk tingkat penilaian penerapan kurang
  2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% termasuk tingkat penilaian penerapan Baik
  3. Untuk tingkat pencapain 85 – 100% termasuk tingkat penilaian penerapan memuaskan
Setidaknya ada beberapa alasan mengapa perusahaan menerapkan SMK3, yaitu tentang hak pekerja akan keselamatan diri mereka,efesiensi biaya perusahaan karena berkurang kecelakaan kerja, pemenuhan peraturan pemerintah yang mewajibkan SMK3, pencitraan kepada klien bahwa perusahaan telah memperhatikan smk3, dan agar produk bisa diterima didunia international.
Implementasi SMK3 tidak jauh berbeda dengan standar internasiona OHSAS 18001 dimana ada konsep dasar dari SMK3 yakni PDCA cycle (Plan, Do, Check, Action), berikut kami jelaskan sedikit tentang konsep PDCA :
  1. PLAN (Perencanaan) : Menetapkan sasaran dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil sesuai kebijakan K3 perusahaan
  2. DO (Pelaksanaan) : Pelaksanaan proses
  3. Check (Pemeriksaan) : memantau dan mengukur kegiatan proses terhadap kebijakan, sasaran, peraturan perundang-undangan dan persyaratan k3 lainnya serta melaporkan hasilnya
  4. ACTION (Tindakan) : mengambil tindakan untuk perbaikan kinerja k3 secara berkelanjutan.
ISO 14000
Merupakan standar internasional yang membantu organisasi untuk menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan dengan efektif. Menerapkan sistem manajemen lingkungan bukan hanya memberi perhatian terhadap lingkungan, namun juga mengurangi kemungkinan kerugian dan meningkatkan keuntungan.
Manfaat sertifikasi ISO 14001 antara lain:
1.Perlindungan terhadap lingkungan
2.Dasar persamaan kompetitif
3.Menunjukkan kesesuaian dengan peraturan.
4.Pembentukan sistem pengelolaan yang efektif
5.Penurunan biaya
6.Penurunan kecelakaan kerja.
7.Peningkatan hubungan masyarakat
8.Peningkatan kepercayaan dan kepuasan konsumen
9.Peningkatan perhatian manajemen puncak.
Adapun kategori ISO 14000 adalah:
1.ISO 14001 (Sistem Pengolaan Lingkungan / Environmental Management System)
Komite ISO 14001 adalah kategori SC1 (sub komite 1), dipimpin oleh Inggris Terdapat tiga dokumen SC1 yang penting, antara lain:
A .Spesifikasi: menyangkut persyaratan minimum yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikasi.
B .Penggabungan: mengetengahkan kriteria pendaftaran, maksud dan kaitan antara ISO 9000 dengan ISO 14000, informasi untuk perusahaan kecil dan menengah, sejarah, diskusi, interpretasi, definisi dan klasifikasi utama.
C .Pengarahan: berisi pelaksanaan yang terbaik, konsep terbaru, pilihan dan sasaran.
2.ISO 14010 – 14015 (Pelaksanaan Audit Lingkungan / Environmental Auditing)
Merupakan kategori sub komite 2 (SC2) yang dipimpin oleh Belanda. Audit memusatkan perhatian pada apakah organisasi sudah memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan peraturan SC1 mengenai sistem pengelolaan lingkungan. Bidang yang menjadi pusat perhatian SC2 adalah: prinsip audit, prosedur audit, kualifikasi auditor, penilaian lokasi, penyelidikan lingkungan.
3.ISO 14024 (Pemberian Label Lingkungan / Environmental Labeling)
Pimpinan SC3 (sub komite 3) adalah Australia. SC3 berhubungan dengan segala bentuk pernyataan lingkungan, periklanan dan pemasaran. Rekomendasi pemberian label meliputi 3 jenis yaitu:
a.Produk yang dihasilkan bersahabat dengan lingkungan
b.Pernyataan spesifik produsen seperti dapat didaur ulang
c.Dampak lingkunganatas produk
4.ISO 14031 (Evaluasi Kinerja Lingkungan / Environmental Performance Evaluation)
Pimpinan SC4 (sub komite 4) adalah Amerika Serikat. Evaluasi kinerja lingkungan  adalah suatu pengukuran yang berlanjut pada bagaimana suatu organisasi melaksanakan kegiatan dan kemajuan yang telah dicapai.
5.ISO 14041 – ISO 14044 (Analisis Siklus Hidup / Life Cycle Analysis)
Pimpinan SC5 (sub komite 5) aalah Jerman dan Perancis. Analisis siklus hidup mencakup tahap desain konseptual atas produk, bahan baku, dampak operasional, daur ulang atau pembuangan produk.
6.Istilah dan definisi (SC 6)
SC6 dipimpin oleh Norwegia. Tugasnya melakukan koordinasi penggunaan istilah-istilah standar yang komprehensif di antara sub komite yang ada, karena sub komite yang terdiri dari perwakilan negara asing memiliki perbedaan bahasa dan sistem hukum yang berlaku.
7.ISO 14060 (Aspek Lingkungan dan Standar Produk)
Dipimpin oleh Jerman, fokus utamanya adalah memberikan arahan untuk penyusunan standar peraturan.
ISO 22001
ISO 22001 dan HACCP merupakan sistem manajemen keamanan pangan bagi organisasi yang ingin menerapkan sistem untuk menjamin porduk pangan yang higienis dan aman untuk dikonsumsi. Sistem ini secara sistematis dapat menghindarkan timbulnya ancaman kesehatan oleh makanan dan akan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
OHSAS 18001
Standar ini dikembangkan untuk membantu organisasi memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja dan peraturan pemerintah. Sistem ini dapat diintegrasikan dengan Sistem Manajemen Mutu dan Sistem Manajemen Lingkungan sehingga organisasi mempunyai satu sistem yang terintegrasi.
ISO 13485
Standar ini dikembangkan untuk sistem manajemen mutu khusus untuk perangkat medis. ISO 13485 telah diselaraskan terhadap 3 arahan, yaitu Alat kesehatan, Invitro Diagnostik Devices dan Active Implantable Device).

Sumber :
http://blog.stie-mce.ac.id/rina/2011/11/08/manajemen-mutu-dengan-iso/
http://renggaarnalisrenjani.wordpress.com/2013/04/12/mengenal-iso-14001-sistem-manajemen-lingkungan/

Monday, November 3, 2014

INSINYUR

CIRI-CIRI PROFESIONALISME

Ciri-ciri profesionalisme:
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

Tiga Watak Kerja Profesionalisme
Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil
Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi dan.
b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.

A. PENGERTIAN PROFESIONALSME
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”. Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau
sebagai sumber penghidupan. Disamping istilah profesionalisme, ada istilah yaitu profesi. Profesi sering kita artikan dengan “pekerjaan” atau “job” kita sehari-hari. Tetapi dalam kata profession yang berasal dari perbendaharaan Angglo Saxon tidak hanya terkandung pengertian “pekerjaan” saja. Profesi mengharuskan tidak hanya pengetahuan dan keahlian khusus melalui persiapan dan latihan, tetapi dalam arti “profession” terpaku juga suatu “panggilan”.
Dengan begitu, maka arti “profession” mengandung dua unsur. Pertama unsure keahlian dan kedua unsur panggilan. Sehingga seorang “profesional” harus memadukan dalam diri pribadinya kecakapan teknik yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaannya, dan juga kematangan etik. Penguasaan teknik saja tidak membuat seseorang menjadi “profesional”. Kedua-duanya harus menyatu.

B. CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1. Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2. Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
3. Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4. Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5. Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
Ciri di atas menunjukkan bahwa tidaklah mudah menjadi seorang pelaksana profesi yang profesional, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang mendasarinya. Lebih jelas lagi bahwa seorang yang dikatakan profesional adalah mereka yang sangat kompeten atau memiliki kompetensikompetensi tertentu yang mendasari kinerjanya.

C. KODE ETIK PROFESI
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja. MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN). Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.

Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.

UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG PROFESI INSINYUR DI INDONESIA.
Di Indonesia, undang-undang tentang profesi keinsinyuran sudah diatur didalam UU Negara Republik Indonesia, “ NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN “.
Undang-undang tersebut terdiri dari pasal 1 sampai dengan pasal 56.
Berikut penjelasan secara umum tentang UU Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.

1.  Umum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orangdalam mengembangkan dirinya memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum tersebut, salah satunya dapat dicapai dengan tersedianya sumber daya manusia yang andal dan profesional yang mampu melakukan rekayasa teknik guna meningkatkan nilai tambah, daya saing, daya guna, efisiensi dan efektivitas anggaran, perlindungan publik, kemajuan ilmu dan teknologi, serta pencapaian kebudayaan dan peradaban bangsa yang tinggi. Sumber daya manusia yang mampu melakukan rekayasa teknik masih tersebar dalam berbagai profesi dan kelembagaan masing-masing, belum mempunyai standar keahlian, kemampuan, dan kompetensi Insinyur. Insinyur sebagai salah satu komponen utama yang melakukan layanan jasa rekayasa teknik harus memiliki kompetensi untuk melakukan pekerjaan secara profesional sehingga kegiatan yang dilakukannya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan dirinya. Hasil karya Insinyur harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril-materiil maupun di muka hukum sehingga layanan jasa di bidang Keinsinyuran memiliki kepastian hukum, memberikan pelindungan bagi Insinyur dan pengguna, serta dilakukan secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi etika profesi. Unsur penting dalam Praktik Keinsinyuran adalah sikap, penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan teknik yang dimiliki, yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Pengetahuan yang dimiliki Insinyur harus terus-menerus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan industri. Perangkat keilmuan yang dimiliki seorang Insinyur mempunyai karakteristik yang khas yang terlihat dari kemampuan untuk melakukan upaya rekayasa teknik yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lingkungan serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada. Pengaturan Praktik Keinsinyuran dilakukan untuk memberikan landasan dan kepastian hukum serta pelindungan kepada Pengguna Keinsinyuran dan Pemanfaat Keinsinyuran. Pengaturan Praktik Keinsinyuran dimaksudkan juga untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur, meletakkan Keinsinyuran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional, serta menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keinsinyuran Indonesia yang baik. Oleh karena itu, Praktik Keinsinyuran perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan pelindungan hukum kepada Insinyur, Pengguna Keinsinyuran, dan Pemanfaat Keinsinyuran. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan keselamatan kerja, keberlanjutan lingkungan, dan keunggulan hasil rekayasa, untuk meningkatkan kualitas hidup, serta kesejahteraan Insinyur dan masyarakat. Lingkup pengaturan Undang-Undang tentang Keinsinyuran adalah cakupan Keinsinyuran, standar Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, Registrasi Insinyur, Insinyur Asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, dan pembinaan Keinsinyuran. Undang-Undang ini mengatur bahwa Keinsinyuran mencakup disiplin teknik Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran. Sementara itu, untuk menjamin mutu kompetensi dan profesionalitas layanan profesi Insinyur, dikembangkan standar profesi Keinsinyuran yang terdiri atas standar layanan Insinyur, standar kompetensi Insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.

KETENTUAN PIDANA
Pasal 50
(1) Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai Insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang bukan Insinyur yang menjalankan Praktik Keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyursebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 51

Setiap Insinyur atau Insinyur Asing yang melaksanakan tugas profesi tidak memenuhi standar Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, kegagalan pekerjaan Keinsinyuran, dan/atau hilangnya harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).