PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Konsep
Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan
bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif
dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak
lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam
wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun
prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak
semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang
karena sebab tertentu – seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai
suara politik – yang terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat
hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan
dan kesempatan yang sama untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga
negara.
Bentuk Demokrasi dalam Pengertian
Sistem Pemerintahan Negara
1.
Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b
ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:’
a) Pemerintahan
Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki
parlementer.
b)
Pemerintahan
Repbulik: berasal dari bahasa Latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang
berati rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi
tiga cabang kekuasaan yaitu:
-
Kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen),
-
Kekuasaan
eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan),
-
Kekuasaan
federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan,
dan tindakan-tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
-
Kekuasaan
yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Teori Trias
Politica oleh John Locke
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem
Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai
(monopartay system).
b) Sistem
pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan
antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada empat
macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator
(diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem
pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia
memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa;
kepribadian bangsa; tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara;
serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila yang tercantum di dalam Piagam
Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab;
3. Persatuan
Indonesia;
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6.
Struktur Pemerintahan Republik
Indonesia
a) Badan Pelaksanaan Pemerintah (eksekutif)
1. Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi;
(a) Badan usaha milik negara (BUMN).
(b) Departemen beserta aparat di
bawahnya.
(c) Lembaga pemerintahan bukan
departemen.
2. Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat
pemerintahan:
(a) Pemerintah pusat
(b) Pemerintah provinsi.
(c) Pemerintahan daerah.
b) Hal Pemerintahan Pusat
1) Organisasi
Kabinet di bawah Menteri Koordinator (Menko),
2) Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN,
3) Pola
adminitrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat,
4) Tugas Pokok
Pemerintahan Negara RI,
5) Hal
Pemerintahan Wilayah,
6) Hal
Pemerintahan Daerah.
No comments:
Post a Comment